Foto/video
Terimakasih atas laporannya, ada 2 hal yang akan disampaikan
1.Terkait pendaftaran atau pengajuan DTKS yang dibutuhkan:
a) Fotocopy KK dan KTP semua anggota keluarga yang tercantum di KK ( bagi yang belum ber KTP memakai akta kelahiran)
b) Foto rumah tampak depan
c) Pengantar RT RW (sebagai verikasi pertama status layak/tidak layak untuk masuk DTKS)
Persyaratan tersebut bisa diserahkan ke kelurahan citrodiwangsan pada jam kerja
2. Bilamana sudah terdaftar di DTKS maka bisa melanjutkan proses KIPK yang dimaksud.
Demikian yang bisa kita informasikan.
Cp : 082144691993
Kelurahan Citrodiwangsan BerAKHLAK
Copyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh V.2020.1